Reinterpretasi Ayat Waris dalam Al-Qur’an di Era Modern: Integrasi Tafsir Klasik dan Pendekatan Maqaṣid Al-Syari’ah
Keywords:
Islamic Inheritance, Thematic Interpretation, Maqāṣid Al-Syarī’ah, Reinterpretation, Legal Justice.Abstract
Kajian ini membahas upaya membaca kembali ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an dengan memadukan pandangan mufasir klasik dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian berangkat dari kenyataan bahwa aturan waris yang termuat dalam QS. An-Nisā’ ayat 11, 12, dan 176 selama ini dipahami secara normatif berdasarkan kondisi sosial masa lalu, sementara masyarakat modern menghadapi persoalan baru seperti perubahan peran ekonomi perempuan, munculnya ahli waris pengganti, anak angkat, dan berkembangnya aset digital. Penelitian ini bertujuan menjelaskan penafsiran ulama klasik, mengidentifikasi tujuan syariat yang terkandung dalam hukum waris, serta merumuskan model pemahaman yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan otoritas nash. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis kepustakaan dengan pendekatan tafsir tematik dan analisis maqāṣid al-syarī‘ah. Sumber utama penelitian berupa ayat-ayat Al-Qur’an tentang warisan, sedangkan sumber pendukung berasal dari karya para mufasir dan literatur hukum Islam kontemporer. Data dianalisis melalui tahap deskripsi, perbandingan, dan penafsiran kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan waris dalam Al-Qur’an memiliki tujuan utama untuk menjaga harta, memelihara hubungan keluarga, dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, penerapan hukum waris dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Integrasi tafsir klasik dan maqāṣid al-syarī‘ah menghasilkan pola interpretasi yang lebih lentur, relevan, dan mampu memberikan solusi atas problem kewarisan kontemporer. Penelitian ini menegaskan bahwa pembacaan ulang terhadap ayat waris merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai universal Al-Qur’an agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman.
