Kritik Sosial Netizen dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Q.S. al-Nisa’ Ayat 148

Authors

  • Abdulida Avant Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Sains Al-Ishlah Lamongan Author

Keywords:

Islamic Communication Ethics, Freedom of Expression, Social Criticism, QS. al-Nisā’ 148, Social Media

Abstract

Komunikasi dalam Islam berfungsi bukan hanya sebagai pertukaran pesan, tetapi juga pembentukan akhlak. QS. An-Nisa’ ayat 148–149 menegaskan larangan ucapan buruk kecuali bagi yang terzalimi, serta anjuran memaafkan dan berbuat baik. Nilai ini menunjukkan keseimbangan antara hak melawan kezaliman dan kewajiban menjaga lisan agar tidak menimbulkan kerusakan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan sumber dari literatur-literatur tertulis untuk menggali etika komunikasi Islami. Fenomena kontemporer di media sosial menunjukkan relevansinya, misalnya ketika Ryu Kentaro mendapat komentar pedas usai menyebut bahwa “menjadi pewaris itu seru.” Kritik netizen menggambarkan dua pendapat yang saling bertentangan, antara kebebasan berpendapat dan etika berpendapat di ruang digital. Kebebasan memang diperbolehkan, namun sering kali melampaui batas kesantunan hingga berubah menjadi ujaran kasar. Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa’: 148 menegaskan bahwa menyampaikan kritik diperbolehkan, tetapi harus dengan kejujuran, kesopanan, dan semangat perbaikan. Dengan demikian, etika komunikasi Islam penting diterapkan dalam interaksi digital, agar kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, sehingga ruang publik tetap sehat.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kritik Sosial Netizen dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Q.S. al-Nisa’ Ayat 148. (2026). AL-MAQSAD: Journal of Islamic Studies, 1(1), 88-96. https://prodisi.stiqsi.ac.id/index.php/almaqsad/article/view/8